Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  merupakan salah satu upaya pemerintahan untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana oleh pemerintah dengan bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintah zaman kolonial Hindia-Belanda yang didominasi oleh ruang demokrasi. Oleh sebab itu,  pemerintah bertujuan untuk mengklaim RKUHP sekaligus modernisasi hukum pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL