Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

RKUHP Mengkriminalisasi Warga Negara

10 Januari 2023   20:05 Diperbarui: 10 Januari 2023   20:11 196 0
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  merupakan salah satu upaya pemerintahan untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana oleh pemerintah dengan bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintah zaman kolonial Hindia-Belanda yang didominasi oleh ruang demokrasi. Oleh sebab itu,  pemerintah bertujuan untuk mengklaim RKUHP sekaligus modernisasi hukum pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun