Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang bagaimana pengakan hukum terkait hak cipta bagi inventor beserta segala jenis kewajiban dan larangannya, begitu pula dalam Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang kemudian disebut dengan (UUHC) menyebutkan, Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL