Sudah budaya dan sudah wewenangnya kepala sekolah/ madrassah memberi masukan/ kritik konstruktif kepada guru binaannya. Di bawah kepala sekolah/ madrasah, hierarkhis struktural yang memiliki wewenang memberik masukan/ kritik konstruktif pada seorang guru adalah wakil kepala sekolah/ madrasah. Masukan/ kritik konstruktif itupun umumnya dilakukan pada masa supervisi di akhir tahun dalam rangka PKG (Penilaian Kinerja Guru).
KEMBALI KE ARTIKEL