Apa itu tax planning? Tax Planning adalah upaya perencanaan yang bertujuan untuk meminimalisir beban pajak yang wajib dibayarkan perusahaan kepada negara tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku, atau bisa juga disebut menghindari pajak tanpa Peraturan perpajakan berlaku untuk metode yang melanggar perpajakan. Jadi, organisasi bisa membayar pajak sesuai dengan nominal yang  sudah diperhitungkan. Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa Tax Planning merupakan perencanaan yang  dilakukan agar pembayaran pajak menjadi kecil tanpa melanggar peraturan perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL