Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Mengaplikasikan tentang Pengisian SPT

16 Desember 2022   07:23 Diperbarui: 16 Desember 2022   07:44 105 0
SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. SPT Tahunan Badan memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun