Setelah menjadi sorotan publik dan mengalami tekanan dari berbagai pihak,
Yayasan Perguruan Diponegoro Kisaran akhirnya mulai melunasi kewajibannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para guru dan pegawai di sekolah mereka. Hal ini dikonfirmasi pada Rabu, 23 Juni 2021, dua hari setelah pertemuan resmi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk DPRD Asahan dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan.
KEMBALI KE ARTIKEL