Dalam agama islam suatu transaksi penjualan bentuk akad apapun harus sesuai syariat islam. seperti transaksi sharf, wadiah dan wakalah. ketiga transaksi ini sama-sama mengarah pada hal-hal yang tidak boleh mengambil keuntungan dalam setip aktifitasnya (riba). seperti halnya penerapan surat Qs. Ali Imron [3]: 130 Â yang melarang tentang riba.
KEMBALI KE ARTIKEL