Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Korban Robot Trading Mengajukan Ganti Kerugian dengan Lapor ke LPSK lewat Garka Law Firm

30 April 2022   02:04 Diperbarui: 30 April 2022   02:13 749 2
Jakarta_ Mata Pers Indonesia -- Selama menunggu proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penipuan Robot Trading Viral Blast, saat ini masih dalam penanganan  Dittipideksus  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang kali ini korban dari robot trading Viral Blast tergabung dalam Kelompok Rosmeika Medan (KRM) selanjutnya melalui kuasa hukumnya Antonius Barus, S.H. Kantor Hukum Garka Law Firm mengajukan Restitusi. Pengajuan Restitusi ini untuk memperoleh ganti kerugian diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.(29/4/22)

Selanjutnya Kuasa Hukum KRM sekira hari kamis, 28 April 2022 secara langsung telah menyerahkan Permohonan Restitusi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan Nomor : No.1004/SPB-JKT/GLF/IV/2022 dan permohonan tersebut, tentunya telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan adminstrasi untuk kelengkapan dalam pengajuan permohonan Restitusi dan LPSK akan segera meneliti kelengkapan persyaratan administrasi yang diberikan, serta menindaklanjuti permohonan Restitusi tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, bahwa restitusi menjadi hak para korban untuk mendapatkan ganti kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya, serta untuk meringankan dan/atau memulihkan kondisi korban.

Tujuan KRM mengajukan permohonan Restitusi karena sebagai korban atas dugaan tindak pidana investasi bodong berkedok robot trading, penipuan dan penggelapan, tindak pidana undang-undang perdagangan dengan menerapkan skema ponzi atau piramida, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap PT. Trust Global Karya atau Viral Blast Global dengan PT. Asia Smart Digital dengan nilai kerugian dari kelompok yang berjumlah 17 orang ini diperkirakan kurang lebih mencapai Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 maka selanjutnya LPSK dapat memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Restitusi diterima. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud apabila telah dinyatakan lengkap, LPSK dapat segera melakukan pemeriksaan substantif.

Kemudian untuk keperluan pemeriksaan permohonan Restitusi LPSK dapat meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan pelaku tindak pidana, lalu hasil pemeriksaan permohonan Restitusi ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya, yang mana pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud, disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Restitusi.

Dikarenakan proses hukum masih berjalan dan belum adanya putusan pengadilan untuk memperoleh kekuatan hukum tetap, maka LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada penuntut umum.

Penuntut umum dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya dan proses selanjutnya korban tinggal menunggu hasil keputusan hakim dalam persidangan terhadap tuntutan yang diajukan penuntut umum.    

Untuk hal ini awak media mencoba mencari informasi dari Kuasa Hukum yang menjelaskan, "bahwa Langkah yang diajukan oleh Ibu Rosmeika sudah tepat, karena permohonan Restitusi adalah fokusnya untuk memperoleh kembali uang yang telah di investasikan pada Viral Blast. Selama ini untuk kasus kasus investasi bodong yang ada, korban tidak pernah berhasil untuk memperoleh ganti kerugian atas modal yang telah di investasikan. Para pelaku kejahatan tindak pidana investasi bodong tersebut kebanyakan hanya mempertaggungjawabkan secara hukuman badan menginap di "hotel prodeo" saja. Melalui permohoan Restitusi ini nantinya pelaku tindak kejahatan investasi bodong ini diminta untuk mempertanggungjawabkan perbutannya dengan memberikan ganti rugi kepada korban untuk pengembalian dana investasi," terang Bang "Anton Kanan" panggilan akrab untuk advokat ini.

Dikatakannya lagi, "permohonan Restitusi dari Kelompok Rosmeika Medan ini merupakan pengajuan permohonan untuk gelombang pertama. Nanti akan ada pengajuan Restitusi dari kelompok lainnya yang akan difasilitasi oleh kantor hukum Garka Law Firm, buat korban lainnya yang juga berminat untuk mengajukan ganti kerugian akibat dari investasi bodong yang dilakukan oleh Viral Blast dapat menghubungi Kantor Hukum Garka Law Firm di nomor Whatsapp : 081809400500," Imbuh Advokat bertubuh gempal ini sambil tersenyum.

Lalu awak media secara terpisah, mengkorfimasi pada Ibu Rosmeika sebagai korban dan juga merupakan koordinator dari 17 korban lainnya, yang tergabung dalam KRM menyampaikan, "harapannya agar proses Restitusi ini dapat membuahkan hasil, sehingga Kami sebagai korban dapat memperoleh hak kami, berapapun hasil ganti rugi yang akan kami terima, saya sudah merasa  cukup bersyukurlah," harap Rosmeika.

Proses Restitusi ini sudah lama diusulkan oleh Bang Anton Kanan kepada kami, masih kata Rosmeika kepada Media ini, "namun karena banyaknya tawaran untuk advokasi dan keberadaan posko posko pengaduan kami mengabaikan usulan tersebut. Dan advokasi yang ada selama ini hanya untuk pendataan korban saja, fokus kepada tindak pidana untuk menghukum pelaku. Sejujurnya langkah Restitusi ini memberikan harapan baru bagi kami sebagai korban dari Robot Trading Viral Blast untuk dapat memperoleh penggantian kerugian. Saya sebagai orang awam dalam hukum mempercayakan kepada pihak penegak hukum agar dapat membantu pengajuan Restitusi ini, sehingga dapat memberikan keadilan bagi kami sebagai korban dari investasi bodong Viral Blast," Pungkasnya.(Team)

Note : Perhatian... Korban lainnya yang berminat untuk mengajukan ganti kerugian akibat dari investasi bodong yang dilakukan Viral Blast dapat menghubungi Kantor Hukum Garka Law Firm di nomor Whatsapp : 081809400500

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun