Beberapa waktu kemarin tersiar kabar bahwa Komisi III DPR-RI [lagi-lagi!] hendak mengintervensi putusan MA atas permintaan KPK yang memindahkan persidangan terdakwa Walikota nonaktif Semarang Soemarmo HS ke Jakarta. What?! Ngapain lagi tuh si Komisi tiga?