Untuk lapangan tembak uji coba senjata dan munisi TNI AD dengan lokasi tanah yang terletak di 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Kebumen, yakni ; Kecamatan Bulus Pesantren dengan luas ± 5.000.000 m² (500 Ha), Kecamatan Ambal Luas ± 3.000.000 m² (300 Ha) dan Kecamatan Mirit dengan luas 3.500.000 m² (350 Ha). Luas tanah keseluruhan ± 11.500.000 m² (dari pantai ± 500 m sepanjang 23 km). Status adalah milik TNI AD c.q. Kodam IV/Diponegoro (eks. KNIL dan Jepang), yang penggunaannya untuk daerah latihan uji coba senjata berat TNI AD.
Dasar hukum kepemilikan lahan TNI AD adalah : pertama, dasar kepemilikan dalam proses verbal penyerahan KNIL tanggal 25 Juli 1950. Kedua, Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1960 tentang semua rampasan perang dikuasai negara dan dibagi-bagi sesuai departemennya. Ketiga, Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Negara pada Denzibang 2/IV Yogyakarta (012.22.0352.044E02.000.KP). Periode semester II Tahun Anggaran 2010 No. BA.SMT2-002.TNI/WKN.09/KNL.06/2011 telah dilakukan inventarisasi dan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
Bahwasanya berdasarkan surat keterangan dari Kades Miri Petikusan, Mirit, Tlogo Depok, Tlogo Pragoto, Lembu Purwo dan Wiromartan Kecamatan Mirit, Kebumen tahun 2008 menerangkan : (a) bahwa status tanah adalah tanah negara yang dikuasai oleh TNI AD, (b) bahwa tanah tersebut sejak diperoleh/dikuasai sampai dengan saat ini tidak merupakan tanah sengketa/dipersengketakan dari pihak manapun, (c) bahwa tanah tersebut sudah tercatat dalam Daftar Inventarisasi Tanah asset Kodam IV/Diponegoro dengan No. Reg. 30709034.
Sedangkan penguasaan dan pengelolaan kegiatan penambangan kandungan pasir besi mengacu pada ketentuan : (a) Pasal 4 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan : (1) Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. (2) Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana maksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(b) Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok penambangan menyatakan : (1) Setiap usaha pertambangan bahan galian yang termasuk dalam golongan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital, baru dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah mendapatkan Kuasa Pertambangan. (2) Kuasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh :
(a) Bupati/Walikota apabila wilayah kuasa pertambangannya terletak dalam wilayah Kabupaten/Kota dan/atau di wilayah laut sampai 4 (empat) mil laut. (b) Gubernur apabila wilayah kuasa pertambangannya terletak dalam beberapa wilayah kabupaten/kota dan tidak dilakukan kerjasama antar kabupaten/kota maupun antara kabupaten/kota dengan provinsi, dan/atau sampai 12 (dua belas) mil laut. (c) Menteri apabila wilayah kuasa pertambangannya terletak dalam beberapa provinsi dan tidak dilakukan kerjasama antar provinsi, dan/atau di wilayah laut yang terletak di luar 12 (dua belas) mil laut.
Dengan demikian maka penguasaan dan pengelolaan mineral dalam hal ini pasir besi tidak secara otomatis berada pada pihak yang menguasai lahan maupun pihak lainnya tanpa izin dari pemerintah maupun pemerintah daerah.
UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang terdapat Kawasan Strategis Nasional yang penataan ruangnya di prioritaskan antara lain karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, yang termasuk kawasan strategis dalam sudut kepentingan pertahanan dan keamanan menurut penjelasan Pasal 5 ayat (5) UU ini antara lain adalah Kawasan Latihan Militer. Penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis yang berada di daerah pemerintahan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Inilah fakta dan bukti kepemilikan lahan TNI AD di Kebumen. Total tanah negara yang digunakan untuk TNI AD adalah dari pantai ± 500 m sepanjang 23 km yang digunakan untuk daerah latihan TNI AD. Dan bahwasanya tidak ada tanah rakyat dalam wilayah latihan TNI AD itu, dan rakyat telah menggunakan tanah negara itu untuk menanam tanaman palawija. Inilah bukti dan fakta. Singapura saja menggunakan 20 persen lahannya untuk latihan militer.