Kasus "dana siluman" sepertinya sudah lazim dilakukan, karena adanya konspirasi kepentingan yang sama untuk mencuri uang negara demi kepentingan memperkaya diri dan kelompoknya. Indikasi adanya "usulan dan dana siluman" yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi juga terjadi atas anggaran untuk ganti rugi lahan pusat pasar tradisional di Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Kasus ini diduga juga melibatkan oknum-oknum di DPRK Aceh Tamiang serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Kadisperindagkop.
KEMBALI KE ARTIKEL