Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Bermain Catur atau Game dan Sejenisnya dalam Islam dan 4 Madzhab

17 Agustus 2020   12:37 Diperbarui: 17 Agustus 2020   12:43 132 1
Pada dasarnya segala sesuatu yang ada di bumi ini adalah halal untuk digunakan, sehingga semua yang kita lakukan jika tidak salah arah tidak akan ada hukum yang melarang atau bahkan mengharamkannya.  Karena dalam islam sendiri waktu adalah segalanya . Begitu pula dengan hukum bermain catur atau game, segala yang kita perbuat akan menimbulkan hukum. Baik itu halal, mubah, makruh bahkan haram. Segala perbuatan dapat merubah hukum tergantung yang kita lakukan dan tergantung benda yang kita gunakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun