Wouw, Kamis, 9 Maret 2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penutut Umum (JPU) perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, mendakwa dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Di persidangan Jaksa Irene Putri, menyatakan “Terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui proyek senilai Rp 5,9 triliun”
KEMBALI KE ARTIKEL