Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Revisi UU Pemberantasan Terorisme

23 Februari 2016   09:13 Diperbarui: 23 Februari 2016   09:37 34 1
Pasca kejadian bom thamrin 14 januari 2016, pemerintah berencanauntuk merevisi UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Menurut Kepalah Badan Nasional Penanggulangan Trorisme (BNPT), Komjen Pol. Saud Usman, UU tersebut masih memiliki kekurangan karenabelum diaturnya beberapa hal yaitu, pertama pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme. Kedua, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan. Ketiga, aturan tentang masuknya seseorang dalam organisasi terorisme. Keempat, masalah rehabilitasi. Keempat hal tersebut menjadi bahan pemerintah untuk merevisi UU tersebut. Selain itu, masyarakat juga beranggapan bahwa terorisme masih mengancam Indonesia dan banyak media yang menyatakan bahwa BIN masih kecolongan dalam mencegah ancaman teroris.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun