Kejahatan diperbuat terdakwa adalah menyelundupkan 279 kilogram sabu dan ekstasi dari Cina melalui Pelabuhan Tanjong Priok. Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis mati karena kejahatan dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa dan dapat menimbulkan kematian bagi orang lain (pecandu).