Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Berharap Vonis Mati untuk Koruptor

24 Agustus 2013   10:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:53 159 0
“SATU Lagi Divonis Mati”. Begitulah salah satu judul berita harian Kompas halaman 15 edisi 14 Feb 2013. Dalam berita itu disebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis mati Gan Kuo Lien terdakwa kasus narkoba.
Kejahatan diperbuat terdakwa adalah menyelundupkan 279 kilogram sabu dan ekstasi dari Cina melalui Pelabuhan Tanjong Priok. Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis mati karena kejahatan dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa dan dapat menimbulkan kematian bagi orang lain (pecandu).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun