Pendidikan Pancasila merupakan, mata pelajaran yang mempelajari ilmu di bidang sosial, hukum, politik, dan moral sehingga  mengarahkan peserta didik untuk bertanggung jawab dan  berperan aktif dalam masyarakat sesuai ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL