Masalah perbatasan menjadi diskursus yang dibicarakan oleh publik kurang lebih tiga tahun terakhir. Padahal daerah-daerah tersebut potensi terjadinya konflik sangat besar, masalah perbedaan kesejahteraan merupakan salah satu pemicu munculnya konflik yang bukan tidak mungkin berujung disintegrasi. Hal ini bukanlah isapan jempol belaka, putusan
International Court of Justice (Mahkamah Internasional) pada 17 Desember 2002 yang memenangkan gugatan Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan adalah sebuah fakta dari latennya disintegrasi di kawasan perbatasan Indonesia. Terjadinya disintegrasi dalam sebuah negara adalah karena adanya ketidakmampuan mengelola kemajemukan etnisitas yang juga sangat terkait dengan persoalan disparitas ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL