PN Cikarang Menunda lagi pembacaan putusan yang seharusnya tanggal 10 Oktober 2022 diundur jadi tanggal 17 Oktober 2022, akan tetapi pada tanggal 17 Oktober 2022 Pengadilan Cikarang menginformasikan melalui Panitera Pengganti bahwa pihak Tergugat yaitu PT. MMKI telah mengganti kuasa hukumnya sehingga Hakim Ketua harus menunda pembacaan putusan dan diperpanjang lagi sampai tanggal 31 Oktober 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL