1. Pernahkah terbayangkan seandainya praktek bangunan sistem haji dan umroh adalah benar sesuai hukum Al Quran demikian juga praktek hukum zakat, shadaqat, dan infak, mengapa hanya sebagian kecil saja kurang dari satu persen umat islam yang percaya yang dapat mengerjakannya dan itupun masih dipersulit/dibatasi oleh hukum buatan manusia. Tidak logis apakah Allah pilih kasih dengan produk hukumnya. Jelas praktek bangunan sistem hukum Allah telah disimpangkan. Hukum Allah adalah untuk semua manusia tidak terkendala oleh hukum manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL