Banyak orang islam secara fatal salah mengerti atau mempersepsikan bahwa peristiwa ijab kabul akad nikah sebagai (atau dianggap) hukum nikah. Fakta hukum itu sebenarnya adalah hukum jual-beli dengan alih-kuasa atas barang/makhluk  ciptaan Allah. Siapapun yang menciptakan sesuatu maka sang pencipta itu punya hak penuh atas obyek ciptaannya dengan membuat peraturan hukum yang melekat pada obyek cipta. Inilah dasar logika yang tidak  disadari oleh para ulama, kyai, syeikh, ustadz, habib, dan sarjana keagamaan. Allah menciptakan manusia dengan menyertakan produk hukum atau wahyu Allah yang didalamnya mengandung fungsi-fungsi hukum yang harus dilaksanakan oleh manusia untuk jalan berhubungan dengan Tuhannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL