Ada kerisauan antara realitas dan acuan hukum pada istilah mushala dan masjid yang termaktub di dalam Al Quran. Usaha menemukan definisi yang tepat kedua istilah itu sudah dilakukan melalui literatur, browsing internet, dan ceramah-ceramah para ahli agama, namun hasilnya tidak puas dan terdapat kerancuan. Lama berlalu akhirnya jawaban yang puas ditemukan melalui proses kejelian nalar dengan membaca hati-hati seluruh Al Quran meski kemampuan terbatas pada terjemahannya. Dukungan latar belakang ilmu hukum-hukum alam sangat membantu. Istilah ‘kembalilah kepada Allah dan rasulNya’ yaitu Al Quran adalah menjadi bukti dan tambah yakin.
KEMBALI KE ARTIKEL