Inti dari berita tersebut adalah Facebook diduga menjadi salah satu pemicu nikah usia dini di Kabupaten Gunung Kidul. Singkat kata, setelah berkenalan mereka melakukan komunikasi intensif menggunakan media Facebook, dan diakhiri dengan kopi darat untuk melakukan perbuatan zina. Tercatat ada 130 pengajuan pernikahan dini pada tahun 2011, padahal tahun 2011 baru bulan Agustus, angka ini mengalami kenaikan 100% dibandingkan dengan tahun 2010. Dari 130 pengajuan pernikahan dini tersebut, rata-rata usianya di bawah 16 tahun untuk yang wanita dan di bawah 19 tahun untuk yang pria.