Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perppu Cipta Kerja dan Sikap Presiden, Menjatuhkan Kehormatan MK!

7 Januari 2023   05:12 Diperbarui: 7 Januari 2023   06:02 312 1
 
Perppu Cipta Kerja adalah tamparan Presiden terhadap MK. Menampar sekaligus bersikap otoriter. Menampar sekaligus bersifat anti kritik. Presiden idealnya patuh pada MK. Bukan justru mengajak perang terbuka pada lembaga negara terhormat seperti MK. Perppu Cipta Kerja dimaknai subjektif. Asal suka saja. Tidak mau konfrontasi dengan nalar publik. Itulah otoriter yang dihaluskan dan dipaksakan. Itulah tanda Presiden telah menginjak dengan kejam dan sadis harga diri hukum Indonesia. Sengaja menjatuhkan marwah MK. Meremehkan konstitusi negara.
(Mas Say)
 
UU Cipta Kerja (No. 11 Tahun 2020) resmi disahkan pada tanggal 2 November 2020. Dengan metode penyusunan UU berupa omnibus law saat itu menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sejak awal dan baru kali ini digunakan oleh Indonesia dalam penyusunan sebuah UU. Mayoritas banyak yang memberikan kritikan baik atas dasar metode maupun substansi norma hukum yang ada dalam UU tersebut. Dengan metode omnibus law ada sekitar 79 UU dikodifikasi menjadi 1 produk RUU. Ada sekitar 1200 an pasal. Ada revisi dalam UU yang pernah ada. Ada penambahan dan penghapusan. Bahkan ada norma hukum baru yang tercantum dalam RUU tersebut. Secara umum ada 11 point atau klaster atau pengelompokan dari bidang tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun