Kabinet Indonesia Maju periode II kepemimpinan Presiden Jokowi resmi terbentuk tepatnya tanggal 23 Oktober 2019. Legalitas dari Pasal 17 Konstitusi dan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara merupakan umbrela act bagi Presiden dalam pengangkatan para Menteri Negara. Turunan aturan tersebut dapat berupa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar adanya Wakil Menteri (ada 12) dan Staff khusus (ada 7).Â
KEMBALI KE ARTIKEL