UU KPK telah resmi berfungsi pasca diundangkan dalam lembaran negara. Presiden tidak menandatangani dan telah resmi menjadi UU berupa UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK setelah tanggal  17 Oktober 2019. Uji materi di MK masih berjalan. Disisi lain persoalan saat polemik muncul, klimaksnya adalah dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas) KPK.Â
KEMBALI KE ARTIKEL