Konsep dasar secara konstitutional berkaitan dengan kewenangan Presiden dan pengangkatan menteri negara dapat dilihat pada tulisan sebelumnya. Khususnya penggunaan Pasal 4 dan 17 UUD 1945. Jika berdasarkan teori koalisi ada Policy Blind Coaliton (tujuan pada kekuasaan) dan Policy Based Coalitions (tujuan pada kinerja). Presiden telah melalui orientasi dan distrust dari Parpol pendukung. Bahkan dari luar koalisi. Basis kekuasaan dan kinerja adalah 2 sekat yang sulit diakomodir Presiden secara keseluruhan. Bersifat komulatif dan juga alternatif. Tarik ulur pun telah selesai.
KEMBALI KE ARTIKEL