5 Februari 2021 13:43Diperbarui: 5 Februari 2021 17:491927
Sejauh yang kita tangkap dari penjelasan Menkeu berkaitan dengan penerbitan PMK no.06/PMK.03/2021 adalah dalam rangka penyederhanaan pemungutan pajak.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.