Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud nomor 44/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun . Â PPDB tahun 2020 tetap menggunakan sistem zonasi. Â Kuota jalur zonasi 50%, afirmasi 15%, prestasi 30% dan jalur perpindahan 5%.
KEMBALI KE ARTIKEL