Di Indonesia saat ini menganut hukum pidana yang merupakan warisan hukum colonial belanda tentu saja bersifat a-histori karena kehadirannya tidak seiring dengan perkembangan masyarakat pada saat itu. Di keluarkan lah dasar hukum baru yaitu undang-undang .NO1 Tahun 1946 pada tanggal 26 februari 1946, tentang peraturan hukum pidanana, ideologi politik adalah cerminan dari hukum pidana, dari suatu bangsa dimna hukum itu berkembang dan merupakan hal yang sangat penting, karena pandangan politik yang sehat dan konsisten seluruh bangunan hukum itu bertumpu padanya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL