Pada umumnya perkawinan mengatur bahwa itu adalah sah,apa bila dilakukan dengan hukum dan kepercayaannya masing-masing.Setiap perkawinan dicatat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Patut diperhatikan bahwa seseorang boleh menikah berdasarkan UU 16/2019 pasal 7 ayat 1 yaitu berusia 19 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL