Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini di SMP 4 Wonorejo

21 Mei 2024   07:16 Diperbarui: 21 Mei 2024   07:18 86 1
Pada umumnya perkawinan mengatur bahwa itu adalah sah,apa bila dilakukan dengan hukum dan kepercayaannya masing-masing.Setiap perkawinan dicatat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Patut diperhatikan bahwa seseorang boleh menikah berdasarkan UU 16/2019 pasal 7 ayat 1 yaitu berusia 19 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun