29 Mei 2012 06:45Diperbarui: 24 Agustus 2015 12:1417900
Usaha Pariwisata meliputi: rumah makan, restoran, catering, salon, hotel, ush hiburan & jasa usaha pariwisata spt Biro Perjalanan Wisata hingga ke Agen Perjalanan. Untuk keterangan: Hubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Walikota masing-masing wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.