Didampingi Dewan Pimpinan Nasional Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) selaku kuasa hukumnya, Agus meminta kepastian hukum atas kasus pemalsuan, penggelapan dan penipuan dengan tersangka Tarmidi Area Sena, berdasarkan laporan Manih ke Polres Kota Bekasi Nomor : LP/1919/K/XI/2005/Res Bks Tanggal 30 Nopember 2005.
KEMBALI KE ARTIKEL