18 September 2015 15:09Diperbarui: 18 September 2015 15:17980
JAKARTA - Praktisi Hukum Muhammad Zakir Rasyidin menilai, pelimpahan berkas tahap kedua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ke kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.