Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Akulturasi Budaya Jangan Menjadi Penghalang Terwujudnya Ibu Kota Negara Baru

13 Maret 2020   10:50 Diperbarui: 13 Maret 2020   10:58 350 17
Adat istiadat suatu wilayah di Indonesia meliputi banyak aspek yang  diterapkan oleh masyarakat  bersangkutan dalam sebuah ekologi kebiasaan dalam mengelola interaksi keluarga, kemasyarakatan dan  mata pencaharian sebagai satu kesatuan yang  tak terpisahkan.  Bahkan muncul dalam berbagai hukum dan kesepakatan yang  tak boleh dilanggar dan diubah oleh siapapun.

Setiap orang yang  datang dalam satu wilayah di Indonesia,  harus menyesuaikan diri dengan adat  istiadat setempat.  Tak melukai,  apalagi merusak adat dengan tindakan yang  berada dalam lingkup masayarakat setempat,  karena itu adalah sebuah bentuk  perlawanan yang akan ditentang oleh masyarakat setempat.

Indonesia yang  kaya akan adat istiadat,  tradisi dan budaya memang diakui sudah terjadi pergeseran  karena terjadinya akulturasi budaya.

Meskipun proses akulturasi tidak secara langsung merubah pola pikir dan kebiasaan tertentu dalam masyarakat, tetapi  pengaruhnya bisa dirasakan secara bertahap dalam kehidupan masyarakat selanjutnya.

Asimilasi dalam wujud kawin campur antara pemilik budaya yang  berbeda juga berpengaruh kuat akan terjadinya anggapan terhadap sesuatu,  karena perbedaan  yang  disatukan dalam perkawinan akan membentuk pola pikir ganda.  Mempertahankan adat istiadat yang  dibawa oleh masing-masing  pasangan,  atau membuyarkan adat dan tradisi keduanya sehingga muncul adat istiadat baru sebagai perpaduan dan tumbuh dalam kehidupan anak dan keturuanya kelak.

Perpindahan penduduk berupa program transmigrasi juga berefek pada akulturasi. Sebab segala macam perbedaan yang  dibawa dari daerah asal tak mungkin bisa hilang  begitu saja saat berada di lokasi yang baru.

Sehingga secara tidak langsung,  tinggal di daerah lain tapi  tetap memegang teguh adat dan tradisi daerah asal,  dengan tetap menyesuaikan dan menjunjung tinggi adat istiadat dan tradisi dalam sebuah unit pemukiman.

Wacana perpindahan Ibukota baru Indonesia ke Pulau Kalimantan sudah ada sejak tahun 1964 oleh presiden Soekarno.  

Tapi baru di era Presiden Jokowi,  keinginan itu bisa diwujudkan,  dengan Kabupaten Selor sebagai pilihan.

Alasan pemilihan Kabupaten Selor di Kalimantan Utara adalah karena
 wilayah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara dijadikan lokasi ibu kota baru adalah kecilnya risiko bencana alam di wilayah itu, lokasi yang "ada di tengah-tengah Indonesia", lokasi di dekat kota Balikpapan dan Samarinda yang sudah berkembang, "infrastruktur yang relatif lengkap", dan adanya 180 hektare tanah yang telah dikuasai pemerintah.

Pemindahan Ibu Kota Negara sudah ditetapkan dan proses pembanguan secara fisik  secara bertahap juga sudah mulai dikerjakan.  Dan kita masyarakat Indonesia hanya bisa menunggu dan melihat seperti apa perkembangannya nanti.

"Pembangunan IKN haruslah bercita rasa Nusantara dalam bingkaian pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dengan tidak meninggalkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat setempat"

Sehingga ke depan, IKN memang benar-benar menjadi  pemangku  kepentingan publik  seluruh masyarakat Indonesia,  serta benar-benar menjunjung  tinggi kearifan lokal masyarakat setempat. Dan ini disampaikan oleh perwakilan lembaga masyarat adat Kalimantan dengan menyampaikan 8 rekomendasi sebagai masukan untuk pemerintah

Sebab proses akulturasi adat istiadat masyarakat pendatang ke daerah baru  tetap akan memunculkan pergesekan dan konflik  di segala bidang.

Akan tetapi meskipun  gesekan dan konflik yang akan terjadi tida bisa ditolak, tapi masih bisa diminimalisir   dengan membangun kesadaran para pendatang dengan berbagai aturan dan yang berwujud undang-undang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun