Setiap orang yang datang dalam satu wilayah di Indonesia, harus menyesuaikan diri dengan adat istiadat setempat. Tak melukai, apalagi merusak adat dengan tindakan yang berada dalam lingkup masayarakat setempat, karena itu adalah sebuah bentuk perlawanan yang akan ditentang oleh masyarakat setempat.
Indonesia yang kaya akan adat istiadat, tradisi dan budaya memang diakui sudah terjadi pergeseran karena terjadinya akulturasi budaya.
Meskipun proses akulturasi tidak secara langsung merubah pola pikir dan kebiasaan tertentu dalam masyarakat, tetapi pengaruhnya bisa dirasakan secara bertahap dalam kehidupan masyarakat selanjutnya.
Asimilasi dalam wujud kawin campur antara pemilik budaya yang berbeda juga berpengaruh kuat akan terjadinya anggapan terhadap sesuatu, karena perbedaan yang disatukan dalam perkawinan akan membentuk pola pikir ganda. Mempertahankan adat istiadat yang dibawa oleh masing-masing pasangan, atau membuyarkan adat dan tradisi keduanya sehingga muncul adat istiadat baru sebagai perpaduan dan tumbuh dalam kehidupan anak dan keturuanya kelak.
Perpindahan penduduk berupa program transmigrasi juga berefek pada akulturasi. Sebab segala macam perbedaan yang dibawa dari daerah asal tak mungkin bisa hilang begitu saja saat berada di lokasi yang baru.
Sehingga secara tidak langsung, tinggal di daerah lain tapi tetap memegang teguh adat dan tradisi daerah asal, dengan tetap menyesuaikan dan menjunjung tinggi adat istiadat dan tradisi dalam sebuah unit pemukiman.
Wacana perpindahan Ibukota baru Indonesia ke Pulau Kalimantan sudah ada sejak tahun 1964 oleh presiden Soekarno.
Tapi baru di era Presiden Jokowi, keinginan itu bisa diwujudkan, dengan Kabupaten Selor sebagai pilihan.
Alasan pemilihan Kabupaten Selor di Kalimantan Utara adalah karena
wilayah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara dijadikan lokasi ibu kota baru adalah kecilnya risiko bencana alam di wilayah itu, lokasi yang "ada di tengah-tengah Indonesia", lokasi di dekat kota Balikpapan dan Samarinda yang sudah berkembang, "infrastruktur yang relatif lengkap", dan adanya 180 hektare tanah yang telah dikuasai pemerintah.
Pemindahan Ibu Kota Negara sudah ditetapkan dan proses pembanguan secara fisik secara bertahap juga sudah mulai dikerjakan. Dan kita masyarakat Indonesia hanya bisa menunggu dan melihat seperti apa perkembangannya nanti.
"Pembangunan IKN haruslah bercita rasa Nusantara dalam bingkaian pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dengan tidak meninggalkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat setempat"
Sehingga ke depan, IKN memang benar-benar menjadi pemangku kepentingan publik seluruh masyarakat Indonesia, serta benar-benar menjunjung tinggi kearifan lokal masyarakat setempat. Dan ini disampaikan oleh perwakilan lembaga masyarat adat Kalimantan dengan menyampaikan 8 rekomendasi sebagai masukan untuk pemerintah
Sebab proses akulturasi adat istiadat masyarakat pendatang ke daerah baru tetap akan memunculkan pergesekan dan konflik di segala bidang.
Akan tetapi meskipun gesekan dan konflik yang akan terjadi tida bisa ditolak, tapi masih bisa diminimalisir dengan membangun kesadaran para pendatang dengan berbagai aturan dan yang berwujud undang-undang.