Pada dasarnya tidak ada istilah bekas mertua. Meskipun bekas istri itu ada. Dalam hubungan mushohharoh (perkawinan) ada hubungan yang kekal dan ada hubungan yang sementara. Apalagi dalam hubungan perkawinan yang menghasilkan anak keturunan akan ada pertalian selamanya meskipun salah satu pihak suami istri sudah meninggal dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL