Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Punya SK Kepala Dinas, Mengapa Guru Honorer Tidak Bisa Daftar PPG 2019?

4 November 2019   12:53 Diperbarui: 4 November 2019   13:05 1246 0
Pendaftaran Pretes PPG Tahun 2019 dibuka mulai tanggal 30 September dan ditutup tanggal 31 Oktober 2019. Antusiasme guru pns, non pns dan gty sangat tinggi untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pretes tahun 2019. Harapan mereka pupus setelah melihat syarat yang dicantumkan pada akun sim pkb guru non pns di lembaga negeri syaratnya harus punya SK penugasan dari kepala dinas pendidikan atau SK Bupati.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun