Tugas Kemendikbud berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kenenterian Pendidikan dan Kebudayaan urusan pendidikan tinggi kembali dibawah kemendikbud. Tugas Kemendikbud menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah pendidikan tingi dan pendidikan masyarakat serta pengelolaan kebudayaan membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL