NUPTK menjadi harapan pertama bagi guru baru selain NIP, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan diberikan pada guru yang ada di Lembaga Negeri maupun swasta yang telah memenuhi syaratnya. Syarat utamanya adalah guru tersebut sudah ada di Aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Guru sudah aktif mengajar minimal dua tahun terakhir, untuk guru di lembaga negeri memiliki surat penugasan dari Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan. Sedangkan untuk guru di Yayasan cukup SK dari Ketua Yayasan.
KEMBALI KE ARTIKEL