Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, bahwa tugas utama seorang guru itu adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi  peserta didik, kemudian ditambah dengan tugas lainnya yang diberikan oleh sekolah untuk mendukung kelancaran dari kegiatan sekolah, seperti menjadi wali kelas dan sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL