Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Bab IX Pasal 4, dinyatakan bahwa negera pemerintah, keluarga dan orangtua wajib mengusahakan agar anak yang lahirterhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan,karena tidak ada batasan aman untuksetiap paparan asap rokok orang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL