Tax Amnesty! Pasti kata tersebut sudah tidak asing lagi atau familiar bagi kita. Apa sih tax amnesty itu? Baik, sebelum kita mengenal lebih detail mengenai tax amnesty kita akan bahas terlebih dahulu mengenai tax amnesty tersebut. Tax Amnesty atau yang biasa juga disebut sebagai “Pengampunan Pajak” yaitu sebuah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang beum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan
KEMBALI KE ARTIKEL