Sebelum kita membahas apa itu Saham Syariah, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu saham. Menurut kamus Otoritas Jasa Keuangan, saham adalah surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan terbatas (PT) yang dapat diperjualbelikan. Artinya, berinvestasi saham adalah beraktivitas jual beli saham, tidak ada unsur perjudian di sana. Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), definisi saham itu tanda penyertaan modal terbatas. Karena ikut tanamkan modal maka punya klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahasa sederhananya, saham itu semacam alat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan/badan usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL