Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Atribut Tanda Pengenal ASN dan PPPK, Wajib Penggunaanya!

18 Januari 2025   15:25 Diperbarui: 18 Januari 2025   15:28 56 0
Oleh : Ferdiansah,S.E.,M.M
BKAD TANGGAMUS- Dalam rangka meningkatkan citra dan identitas Aparatur Sipil Negara dan mendorong disiplin kerja, serta penyederhanaan penggunaan pakaian dinas, dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negeri , dan untuk selanjut nya untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk dapat diterbitkan aturan lanjutannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun