Terpidana kasus suap Wisma Atlet M. Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat) yang dianggap mendapat perlakuan istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana Nazar sebagai Tahanan tidak pernah memakai baju tahanan KPK, diberikan hak untuk mengumbar statement bebas dimedia tiap kali muncul, bukan rahasia umum lagi bahwa Nazarudin, meskipun statusnya terdakwa kasus korupsi, selama di Lapas Sukamiskin Bandung, masih bebas menjalankan aktivitas bisnis dan usahanya, dan lain-lain.