Pengurusan paspor elektronik (e-passport) saat ini belum dilayani melalui jalur on-line. Demikian salah satu butir yang ditegaskan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan saat sesi penjelasan pengisian formulir permohonan paspor. Penjelasan ini saya simak langsung saat mengajukan permohonan (mengurus) e-paspor, Kamis (22 Oktober 2015). Jadi, mau tak mau ya harus melalui jalur walk-in alias datang langsung ke Kanim untuk pendaftaran dan pengisian berkas formulirnya. Seminggu berselang, tepatnya Kamis (30 Oktober 2015) pukul 11.40, e-paspor sudah berada di tangan saya. Berikut saya coba runut balik proses yang telah saya lalui.
KEMBALI KE ARTIKEL