Selama 30 tahun, perbankan syari'ah telah beroperasi di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021, terdapat 12 Bank Umum Syari'ah dan 20 Unit Usaha Syari'ah dengan total asset Rp. 630,341 triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL