Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Judicial Review Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok merasa aturan cuti kampanye bagi petahana yang tercantum dalam Pasal 70 Ayat (3) UU tersebut telah merampas hak konstitusionalnya.
KEMBALI KE ARTIKEL