Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Urgensi Keamanan Data Penduduk

27 September 2021   22:50 Diperbarui: 27 September 2021   23:09 407 2
Secara definisi, data penduduk merupakan data perseorangan dan/atau data agrerat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (administrasi kependudukan) yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya (PP Nomor 40 Tahun 2019). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun