Secara definisi, data penduduk merupakan data perseorangan dan/atau data agrerat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (administrasi kependudukan) yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya (PP Nomor 40 Tahun 2019).
KEMBALI KE ARTIKEL