Pemilihan Umum (Pemilu) menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih eksekutif dan legislatif yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. berdasarkan UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL