Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan amanat dari UU Dasar 1945 untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL